Menu
Recent Post

 Selain itu bulan Muharram merupakan salah satu bulan diantara empat bulan yang dinamakan bulan haram. 


Umat muslim menyambut 1 Muharram Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Satu Muharram Tahun Baru Islam 1442 Hijriah jatuh pada 20 Agustus 2020.


Bagi umat muslim, bulan Muharram adalah bulan suci dan istimewa.

Sebagaimana Allah SWT menyebut dalam firman-Nya (QS At-Taubah: 36) bulan Muharram satu dari empat bulan suci.


Biasanya di bulan Muharram ini, sebagian muslim khsususnya di Indonesia ramai menyambut bulan ini.

Seperti digelarnya pengajian, tablig akbar, hingga mengerjakan beberapa amalan.

Lantas apa keistimewaan atau keutamaan bulan Muharram?


Berikut tribunjabar.id rangkum 5 keutamaan atau keistimewaan bulan Muharram dilansir dari berbagai sumber.


1. Syahrullah (bulan Allah)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut Muharram sebagai Syahrullah (bulan Allah).

Tentu penyebutan tersebut tidak luput dari adanya keutamaan besar di dalamnya.


Dikutip dari muslim.or.id, Muharram asal dari bahasa Arab artinya waktu yang diharamkan.


Hal yang dimaksud diharamkan yakni menzalimi diri dan berbuat dosa.

Allah Subhanahu wa ta'alla berfirman dalam surat At-Taubah: 36.


إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ


"Sesungguhnya bilang di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu."


Selain itu bulan Muharram merupakan salah satu bulan diantara empat bulan yang dinamakan bulan haram.

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut ? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :


الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ . . . . .


”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab ( HR.Bukhari dan Muslim )



2. Berpuasa

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda :


أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ


”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim).


Di dalam bulan Muharram terdapat hari Asyura, yaitu hari ke sepuluh, 10 Muharram.

Rasulullah senantiasa menjaga hari 10 Muharram ini.


…وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ


"Dan puasa di hari ‘Asyura’ saya berharap kepada Allah agar dapat menghapuskan (dosa) setahun yang lalu.” HR Muslim no. 1162/2746.


Puasa Asyura ini menjadi puasa yang paling dikenal masyarakat.


Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:


(كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَه.


“Dulu hari ‘Asyura, orang-orang Quraisy mempuasainya di masa Jahiliyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mempuasainya. Ketika beliau pindah ke Madinah, beliau mempuasainya dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan, beliau meninggalkan puasa ‘Asyura’. Barang siapa yang ingin, maka silakan berpuasa. Barang siapa yang tidak ingin, maka silakan meninggalkannya.”


3. Bulan untuk menyenangkan Keluarga

Dilansir dari konsultanfiqih.com, pada bulan Muharram ini juga terdapat keutamaan anjuran menyenangkan keluarga pada hari Asyura.


Kendati anjuran ini umum dan dapat dilakukan kapan saja, namun ada yang istimewa dengan waktu hari Asyura pada Muharram.


Diriwayatkan dalam hadist Abu Hurairah RA:

"Siapa yang melapangkan bagi keluarganya pada hari Asyura niscaya Allah akan melapangkan baginya sepanjang tahun," (HR. Al Baihaqi dan Syuabul Iman 3/366 dan Ibnu Hibban).


4. Bertaubat

Berikutnya, keutamaan dari bulan Muharram adalah waktunya bertaubat.

Meski taubat bisa dilakukan kapan saja, tetapi bulan Muharram ini menjadi pembuka pintu taubat.

Taubat artinya kembali kepada Allah secara lahir batin.


Menyesali atas dosa dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali menjadi tugas manusia seumur hidup.

Taubat merupakan karunia dan kesempatan yang diberi Allah untuk kembali kepada-Nya.

Bulan Muharram membentangkan kesempatan untuk bermuhasabah atau introspeksi diri.

Ini menjadi penting, sebagai bekal dan kembali pada jalan yang lurus dan diridhai Allah SWT.


“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan setiap diri hendaklah memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat)…” (QS. Al Hasyr: 18)


5. Bulan Dilarangnya Berbuat Dzalim

Keistimewaan bulan Muharram ini ada juga hukum yang jarang diperhatikan.

Kendati disetiap perjalanan dan setiap saat, umat manusia maupun muslim dilarang berbuat dzalim.

Namun pada bulan Muharram ini ditegaskan menjadi hukum larangan yang sebaiknya tidak diabaikan.

Adanya hukum dilarang berbuat dzalim di bulan Muharram didasarkan sebagaimana hadis Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut Muharram sebagai Syahrullah (bulan Allah).

Dikutip dari sumber yang sama, Muharram asal dari bahasa Arab artinya waktu yang diharamkan.

Hal yang dimaksud inilah dilarang berbuat dzalim dan diharamkan menzalimi diri dan berbuat dosa.

Allah Subhanahu wa ta'alla berfirman dalam surat At-Taubah: 36.


إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ


"Sesungguhnya bilang di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu."


Dilansir dari sumber yang sama, ayatullah di atas Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu menafsirkan ayat di atas, untuk seluruh bulan.

Tapi kemudian Allah mengkhususkan empat bulan sebagai bulan-bulan haram, dan mengagungkan kemuliaannya.


في كلهن، ثم اختص من ذلك أربعة أشهر فجعلهن حراما، وعظم حرماتهن، وجعل الذنب فيهن أعظم، والعمل الصالح والأجر أعظم.


“(Janganlah kalian menganiaya diri kalian) dalam seluruh bulan. Kemudian Allah mengkhususkan empat bulan sebagai bulan-bulan haram dan Allah pun mengagungkan kemuliaannya. Allah juga menjadikan perbuatan dosa yang dilakukan didalamnya lebih besar. Demikian pula, Allah pun menjadikan amalan shalih dan ganjaran yang didapatkan didalamnya lebih besar pula” (Tafsir Ibnu Katsir: 3/26).


Ibnu Katsir bermaksud pada bulan-bulan haram tersebut adalah penanggungan dosa pada bulan tersebut lebih besar di bandingkan bulan-bulan selainnya.


Demikian, menyambut Tahun Baru Islam 1442 Hijriah ini, ketahui dulu keutamaan atau keistimewaan di bulan Muharram.


Artikel dari : https://aceh.tribunnews.com/2020/08/20/begini-keutamaan-dan-istimewanya-bulan-muharram-waktunya-bertaubat?page=4




0

Bergembira Menyambut Ramadhan, Salah Satu Wujud Keimanan

Bergembira Menyambut Ramadhan, Salah Satu Wujud Keimanan
Bergembira Menyambut Ramadhan, Salah Satu Wujud Keimanan

Salah satu tanda keimanan adalah seorang muslim bergembira dengan akan datangnya bulan Ramadhan. Ibarat akan menyambut tamu agung yang ia nanti-nantikan, maka ia persiapkan segalanya dan tentu hati menjadi sangat senang tamu Ramadhan akan datang. Tentu lebih senang lagi jika ia menjumpai Ramadhan.
Hendaknya seorang muslim khawatir akan dirinya jika tidak ada perasaan gembira akan datangnya Ramadhan. Ia merasa biasa-biasa saja dan tidak ada yang istimewa. Bisa jadi ia terluput dari kebaikan yang banyak. Karena ini adalah karunia dari Allah dan seorang muslim harus bergembira.
Allah berfirman,
ﻗُﻞْ ﺑِﻔَﻀْﻞِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻪِ ﻓَﺒِﺬَﻟِﻚَ ﻓَﻠْﻴَﻔْﺮَﺣُﻮﺍْ ﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِّﻤَّﺎ ﻳَﺠْﻤَﻌُﻮﻥَ
“Katakanlah: ‘Dengan kurnia Allah dan rahmatNya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (QS. Yunus [10]: 58).
Lihat bagaimana para ulama dan orang shalih sangat merindukan dan berbahagia jika Ramadhan akan datang. Ibnu Rajab Al-Hambali berkata,
ﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺍﻟﺴَّﻠَﻒُ : ﻛَﺎﻧُﻮْﺍ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻥَ ﺍﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳُﺒَﻠِّﻐَﻬُﻢْ ﺷَﻬْﺮَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ، ﺛُﻢَّ ﻳَﺪْﻋُﻮْﻧَﺎﻟﻠﻪَ ﺳِﺘَّﺔَ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﻘَﺒَّﻠَﻪُ ﻣِﻨْﻬُﻢْ
“Sebagian salaf berkata, ‘Dahulu mereka (para salaf) berdoa kepada Allah selama enam bulan agar mereka dipertemukan lagi dengan Ramadhan. Kemudian mereka juga berdoa selama enam bulan agar Allah menerima (amal-amal shalih di Ramadhan yang lalu) mereka.“[1]

Kenapa Harus Bergembira Menyambut Ramadhan?

Kegembiraan tersebut adalah karena banyaknya kemuliaan, keutamaan, dan berkah pada bulan Ramadhan. Beribadah semakin nikmat dan lezatnya bermunajat kepada Allah
Kabar gembira mengenai datangnya Ramadhan sebagaimana dalam hadits berikut.
ﻗَﺪْ ﺟَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ، ﺷَﻬْﺮٌ ﻣُﺒَﺎﺭَﻙٌ، ﺍﻓْﺘَﺮَﺽَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺻِﻴَﺎﻣَﻪُ، ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ، ﻭَﺗُﻐْﻠَﻖُ ﻓِﻴﻪِ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﺤِﻴﻢِ، ﻭَﺗُﻐَﻞُّ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ، ﻓِﻴﻪِ ﻟَﻴْﻠَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ، ﻣَﻦْ ﺣُﺮِﻡَ ﺧَﻴْﺮَﻫَﺎ ﻓَﻘَﺪْ ﺣُﺮِﻡَ
Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan atas kalian berpuasa padanya. Pintu-pintu surga dibuka padanya. Pintu-pintu Jahim (neraka) ditutup. Setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Siapa yang dihalangi dari kebaikannya, maka sungguh ia terhalangi.”[2]
Ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kita harus bergembira dengan datangnya Ramadhan.
Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan,
ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺑﺸﺎﺭﺓ ﻟﻌﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﺑﻘﺪﻭﻡ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺧﺒﺮ ﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﺑﻘﺪﻭﻣﻪ ، ﻭﻟﻴﺲ ﻫﺬﺍ ﺇﺧﺒﺎﺭﺍً ﻣﺠﺮﺩﺍً ، ﺑﻞ ﻣﻌﻨﺎﻩ : ﺑﺸﺎﺭﺗﻬﻢ ﺑﻤﻮﺳﻢ ﻋﻈﻴﻢ
‏( ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺼﻴﺎﻡ .. ﻟﻠﻔﻮﺯﺍﻥ ﺹ 13 ‏)
ﺃﺗﻰ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﻔﺘﺢ ﻓﻴﻪ ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺍﻟﺠﻨﺔ ، ﻭ
“Hadits ini adalah kabar gembira bagi hamba Allah yanh shalih dengan datangnya Ramadhan. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberi kabar kepada para sahabatnya radhiallahu ‘anhum mengenai datangnya Ramadhan. Ini bukan sekedar kabar semata, tetapi maknanya adalah bergembira dengan datangnya momen yang agung.“[3]
Ibnu Rajab Al-Hambali menjelaskan,
ﻛﻴﻒ ﻻ ﻳﺒﺸﺮ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺑﻔﺘﺢ ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺍﻟﺠﻨﺎﻥ ﻛﻴﻒ ﻻ ﻳﺒﺸﺮ ﺍﻟﻤﺬﻧﺐ ﺑﻐﻠﻖ ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺍﻟﻨﻴﺮﺍﻥ ﻛﻴﻒ ﻻ ﻳﺒﺸﺮ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺑﻮﻗﺖ ﻳﻐﻞ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺸﻴﺎﻃﻴﻦ ﻣﻦ ﺃﻳﻦ ﻳﺸﺒﻪ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺰﻣﺎﻥ ﺯﻣﺎﻥ
“Bagaimana tidak gembira? seorang mukmin diberi kabar gembira dengan terbukanya pintu-pintu surga. Tertutupnya pintu-pintu neraka. Bagaimana mungkin seorang yang berakal tidak bergembira jika diberi kabar tentang sebuah waktu yang di dalamnya para setan dibelenggu. Dari sisi manakah ada suatu waktu menyamai waktu ini (Ramadhan).[4]

Catatan: Hadits Dhaif Terkait Kegembiraan Menyambut Ramadhan

Ada hadits yang menyebutkan tentang bergembira menyambut Ramadhan, akan tetapi haditsnya oleh sebagian ulama dinilai dhaif bahkan maudhu’ (palsu)
ﻣَﻦْ ﻓَﺮِﺡَ ﺑِﺪُﺧُﻮﻝِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺟَﺴَﺪَﻩُ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﻨِّﻴْﺮَﺍﻥِ
“Barangsiapa bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan, maka Allah akan mengharamkan jasadnya masuk neraka. (Nash riwayat ini disebutkan di kitab Durrat An-Nasihin)
Demikian semoga bermanfaat
@Yogyakarta Tercinta
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:
[1] Latha’if Al-Ma’arif hal. 232
[2] HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/385). Dinilai shahih oleh Al-Arna’uth dalam Takhrijul Musnad (8991)
[3] Ahaditsus Shiyam hal. 13
[4] Latha’if Al-Ma’arif hlm. 148

0

Tag : Menyambut Ramadhan, Ramadhan Bulan latihan, Ramadhan Bulan Berkah, Ramadhan penuh Ampunan, Ramadhan Bulan Barokah, Mushola Nurul Islam
Ramadhan Bulan latihan  Ramadhan Penuh Barokah
Ramadhan Bulan latihan  Ramadhan Penuh Barokah

By : Ustadz Felix Siauw

Ramadhan itu bulan latihan | dimana maksiat ditahan | dan ketaatan disegerakan | dan bulan-bulan berikutnya dilanjukan
jangan jadikan ibadah Ramadhan penuh sia-sia | hanya karena lisan penuh hina dan cela
“berkatalah hanya yang baik-baik atau diam” | perbanyak beribadah hidupkan malam
merugi betul yang Ramadhan tapi jauh dari Al-Qur’an | 4 pekan berlalu tanpa ada tambahan hafalan
bila Rasul yang pasti surganya di Ramadhan banyak sedekah | tentu kita yang belum jelas amalnya harus lebih pemurah
aku berharap dapat setiap hari memberi orang puasa berbuka | agar bagiku pahalanya tanpa kurangi pahalanya
saat yang sunnah jadi pahala wajib dan yang wajib dilipatkan | maka semua kebaikan dan manfaat jangan lagi ditahan
perbanyak datang ke majelis ilmu agar dikenal malaikat | majelis yang jauh dari dosa lagi maksiat
tutup syar’i auratmu agar pahala ibadahmu terkumpul rapat | jangan sampai semua imbalan lapar dan lelah lepas karena umbar aurat
banyak-banyaklah memohon dalam doamu | karena doa saja sudah pahala bagimu
berdzikirlah tanpa henti | hingga lelapmu bernilai
mudah-mudahan diakhir Ramadhan keimanan berbuah takwa | yaitu meyakini Al-Qur’an adalah petunjuk sempurna
0

Mushola Nurul Islam 2018 (Sebelum Renovasi)

Mushola nurul islam berada di desa Sembung Rt. 02/01 Kec. Kapas Kab. Bojonegoro.
Berikut adalah wajah mushola Nurul islam sebelum renovasi April 2018

Bagian Tempat Wudhu & Kantor Administrasi / Perpusatakaan
Tempat Wudhu & Kamar Kosong (Calon Kantor) Mushola Nurul Islam 

Mushola Nurul Islam Tampak Depan

Teras Mushola Nurul Islam

Tempat Wudhu & Kamar Kosong (Calon Kantor) Mushola Nurul Islam 
Mushola Nurul Islam nantinya akan menjadi sebuah mushola modern yang aktif dalam pengembangan dakwah islam. Salah satu trobosan yang akan kita ajarkan adalah taman pendidikan al quran dan pesantren kilat, dimana selain belajar ilmu agama dalam pesantren akan dibekali ilmu berbisnis online.

Pengurus Mushola Nurul Islam
Dea Sembung Kapas Bojonegoro
Telp. 0812 3252 2251 (WA)

Kami membuka pintu jariyah (Tabungan akhirat) untuk siapa saja yang ingin membagikan hartanya untuk investasi akhirat dalam pembangunan mushola Nurul Islam .
0

Pemilu dan Perubahan dalam Pandangan Islam

Felix Xiauw, Ustadz Abdul Shomad, Ustadz Hanan Attaki

Demam 5 tahunan saat ini sedang menyerang masyarakat di Indonesia. Sesuatu yang mereka namakan “pesta demokrasi” ada juga sebagian yang menamakannya “pesta rakyat” dengan bahasa lebih sederhana, ini dinamakan pemilu. Semua elemen masyarakat membicarakan “pesta” ini, mulai dari anak-anak hingga orang tua, dari warung nasi hingga kantor-kantor. Pembicaraan itu tak lepas dari isu-isu yang berkembang selama persiapan “pesta” (baca: kampanye) ini, misalnya partai mana yang akan dipilih, politisi mana yang tergolong busuk dan yang mana yang dirasa bisa mensejahterakan rakyat, iklan partai mana yang paling oke, dan selainnya. Walaupun setiap orang boleh berbeda dalam pandangan partai mana yang dianggap bisa mengemban amanah, tapi dibalik itu semua elemen masyarakat tadi menginginkan satu hal yang dianggap dapat dicapai lewat pesta yang tampaknya berbeda dengan pesta-pesta sebelumnya: perubahan.
Perubahan, ia adalah satu kata yang banyak menimbulkan perbedaan serta perselisihan dalam mendefinisikan tentang makna dan khususnya bagaimana caranya. Tidak sedikit yang memberi standar atau tolak ukur perubahan itu sendiri, setiap partai menjanjikan perubahan itu menurut versinya sendiri-sendiri. Ada yang berpendapat perubahan yang urgen adalah perubahan hukum menjadi lebih tegas, ada lagi yang berpendapat harus dimulai dari perekonomian, ada juga yang beranggapan akhlak dan moral-lah yang harus dirubah terlebih dahulu, yang lebih radikal lagi malah meyakini bahwa perubahan haruslah dimulai dari dasar negara ini, yaitu sistem pemerintahan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Terlepas dari benar dan salahnya analisis mereka tentang apa yang perlu dirubah terlebih dahulu, mereka juga menentukan metode atau jalan yang akan ditempuh agar perubahan yang mereka inginkan itu agar tercapai, dan diantara banyak cara ini, ternyata pemilu 2014 inilah yang paling banyak disorot banyak kelompok yang menginginkan perubahan ini. Tapi, apakah ini adalah jalan perubahan yang bisa merubah? Lebih dalam lagi, bagaimana Islam memandang tentang metode perubahan melalui pemilu ini?
Tulisan ini dibuat bukan bermaksud untuk menyerang golongan-golongan yang memperjuangkan perubahan lewat pemilu, tapi bertujuan untuk meletakkan garis lurus ditengah bertebarannya lengkungan-lengkungan dan garis patah-patah atau bengkok.
Hukum Syara’ Tentang Pemilu
Secara aktivitas, maka proses memilih wakil rakyat dalam pemilu kali ini dalam sudut pandang Islam adalah akad wakalah (perwakilan). Dimana diperlukan pemenuhan atas rukun-rukunnya agar sempurna suatu akad wakalah tersebut. Rukun-rukun wakalah adalah adanya (1) muwakkil atau yang mewakilkan suatu perkara, (2) wakil, yaitu orang yang menerima perwakilan, (3) shighat at-tawkil atau redaksional perwakilan, dan (4) al-umuur al-muawakkal biha atau perkara yang diwakilkan. Di dalam konteks memilih wakil rakyat ini, maka yang perlu dicermati adalah rukun keempat, yaitu perkara yang diwakilkan. Karena, syarat perkara yang boleh diwakilkan hanyalah perkara yang syar’i (dibolehlkan dalam syari’at). Wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat mempunyai tiga fungsi pokok, yaitu (1) fungsi legislasi untuk membuat UUD dan UU, (2) melantik presiden/wakil presiden, dan (3) fungsi pengawasan, koreksi dan kontrol terhadap pemerintah. Oleh karena itu, ketika memilih wakil rakyat, maka sesungguhnya seseorang telah mewakilkan kepada si wakil rakyat tersebut untuk membuat hukum (UUD dan UU), dan inilah yang tidak diperbolehkan dalam syari’at. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an al-Karim:

“Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah” (QS Yusuf [12]: 40)
“Maka demi Tuhanmu. Mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS an-Nisa [4]: 65)
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan. Akan ada lagi bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata” (QS al-Ahzab [33]: 36)
“Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang kafir” (QS al-Maidah [5]:45)
Sehingga, membuat hukum atau menetapkan hukum selain hukum Allah adalah sesuatu yang haram, karena dalil-dalil diatas telah jelas bahwa tolak ukur baik-buruk, standar benar-salah, nilai terpuji-tercela dan hukum adalah hanya Allah saja yang berhak untuk menetapkannya.
Selain itu, akal manusia bersifat terbatas, akal manusia tidaklah mampu untuk menentukan semua hal yang baik bagi dirinya sendiri, apalagi orang lain. Sesuatu yang baik bagi manusia saat ini bisa saja dianggap buruk pada masa yang akan datang, begitu pula sebaliknya, sesuatu yang buruk bagi manusia pada masa lalu bisa saja dianggap baik pada saat ini. Allah menegaskan dalam firman-Nya:
“Telah diwajibkan kepada kalian berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu: Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (QS al-Baqarah [2]: 216)
Sehingga, kita dapat menarik kesimpulan bahwa akad wakalah dalam pemilu (dalam konteks memilih wakil rakyat) adalah batil, ini disebabkan karena perkara yang diwakilkan (menetapkan hukum) bukanlah perkara yang diperbolehkan oleh syari’at. Begitu pula dengan melantik presiden ataupun wakilnya, ini pun adalah perkara yang batil, karena sesungguhnya ketika mereka melakukan itu, maka mereka telah mendukung sistem sekularisme, sistem yang secara tegas memisahkan agama dari kehidupan bernegara (fashl ad-din an al-hayah), dengan kata lain, mereka mendukung hukum-hukum Islam dipinggirkan dari kehidupan bernegara. Fungsi yang boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat hanyalah fungsi koreksi (muhasabah) kepada penguasa, sehingga mencalonkan diri untuk melakukan tindakan koreksi ini termasuk perkara yang dibolehkan karena termasuk perkara amar ma’ruf nahi munkar. Tetapi inipun tidak mutlak, tapi harus memenuhi syarat-syarat antaralain:
  1. Tidak menjadi calon partai sekular dan menempuh cara haram seperti penipuan, pemalsuan, penyuapan serta bersekutu dengan orang-orang yang sekular.
  2. Menyatakan secara terbuka dan luas, secara jelas bahwa tujuannya adalah mengubah sistem negara yang sekular dengan menegakkan sistem Islam.
  3. Tidak menjilat penguasa karena takut terdepak dari sistem yang ada dan menyuarakan islam secara jelas tanpa ada pengkaburan dan pengurangan makna Islam itu sendiri.
  4. Dalam kampanye ia harus menyampaikan ide-ide dan program yang bersumber pada syari’at Islam.
Pemilu dan Perubahan
Realitas yang ada saat ini justru pemilu sendiri yang tidak memperbolehkan orang-orang yangmemenuhi syarat ini untuk masuk kedalam sistem pemilu tersebut dan memperjuangkan tegaknya hukum-hukum Islam disana. Ini bisa dilihat dalam undang-undang pendirian partai politik bahwa setiap partai politik boleh berasaskan apapun tetapi harus mendukung asas negara ini, dan undang-undang kampanye, bahwa dalam berkampanye partai-partai dilarang menggugat asas negara dan mengusung isu-isu agama.
Sehingga dari realita yang ada dapat kita pahami bahwa memang pemilu bukanlah suatu mekanisme yang dirancang untuk bisa terjadinya perubahan yang mendasar dan menyeluruh (taghyiiran asasan wa syamilan), pemilu saat ini adalah bagian dari sistem kufur yang sejak awal diformat hanya untuk terjadinya perubahan parsial dimana perubahan itu adalah yang diperbolehkan dan tetap berada dalam sistem yang berlaku (sekularisme). Dari sini juga tampak bahwa demokrasi adalah ide khayalan, ide yang seolah-olah memberikan kebebasan berpendapat yang sebebas-bebasnya toh tetap saja hanya memberikan kebebasan dalam hal-hal yang tidak mengancam eksistensi sistem demokrasi itu sendiri.
Hal ini secara jelas dapat dilihat dari pengalaman partai FIS (Front Islamic Salvation) di Aljazair, pada putaran pertama pemilu mereka berhasil mengantongi 80% suara, yang artinya mereka menang secara mayoritas, atau menang secara demokratis. Tetapi walaupun begitu, tetap saja kemenangan mereka tidak diakui dan diberangus oleh militer (yang merupakan penjaga sistem sekular) dan kaum penguasa sekular yang khawatir akan munculnya sistem Islam dari situ. Komentar surat kabar terkemuka di Inggris Independent “Kadang-kadang diperlukan tindakan yang tidak demokratis untuk melindungi demokrasi” sementara negara yang menganggap dirinya paling demokratis (champion of democracy), penjaga demokrasi (the guardian of democracy) dan polisi dunia (global cop), AS hanya diam terhadap persoalan ini.
Sekali lagi pengalaman pahit ini membuktikan bahwa pemilu sebenarnya adalah sistem permainan yang dirancang dengan skenario tertentu yang akhirnya sudah bisa ditebak atau dikendalikan oleh sang perancang tadi, yaitu kaum-kaum sekularis dan kaum-kaum kafir yang tidak ingin tegakknya Islam sekali lagi. Pada saat lawatannya ke Indonesia Ralph L. Boyce, Duta Besar AS itu menyumbangkan uang sebesar 13 juta dolar AS atas nama AS kepada pemerintah Indonesia untuk menjamin terlaksananya pemilu dengan baik, ini merupakan bukti bahwa AS memiliki kepentingan untuk terus menjaga proses demokratisasi di Indonesia. Permainan ini sengaja dirancang agar kelompok-kelompok yang terjebak dalam permainan ini terus sibuk dan terlena di dalam skenario ini, merasa inilah jalan yang jelas, cara yang konkrit untuk mewujudkan perubahan yang mereka harapkan dan menegakkan hukum-hukum Islam. Padahal yang terjadi malah sebaliknya.
Sesungguhnya yang terjadi saat ini adalah pragmatisme berfikir di kalangan parpol-parpol Islam, dimana seolah-olah kita harus bersikap kondisional, seolah-olah hanya ikut pemilu-lah pilihan satu-satunya untuk mewujudkan cita-cita. Misalnya kita selalu disuguhi pilihan kalau kita merasa muslim dan ingin Islam disuarakan maka bukti konkritnya adalah pilih partai islam lewat pemilu (walau mekanisme pemilu di Indonesia haram) atau akan timbul kerusakan yang lebih besar lagi seandainya kita tidak memilih partai Islam. Itulah yang terjadi saat ini, seolah-olah ini adalah situasi yang sangat dharurat dan mengharuskan kita memilih diantara dua keharaman yang ada. Tetapi tidak sedikitpun tergambar di benak mereka bahwa ada metode yang telah disyari’atkan yang secara historis telah terbukti dan teruji dan secara empiris lebih memungkinkan untuk terjadinya perubahan.
Tujuan Mulia Tidak Manghalalkan Segala Cara
Isu-isu yang berkembang dan hangat saat ini adalah isu tentang bangkitnya kekuatan kaum kafir yang tergabung dalam suatu partai yang dikhawatirkan akan terpilih menjadi penguasa, sehingga  berlandaskan isu ini, parpol-parpol Islam mencoba menggalang suara dan memanfaatkan emosional yang muncul di kalangan kaum muslimin agar serentak memilih partai Islam untuk menghadang kekuatan kaum kafir. Ada pula kelompok yang berpendapat, bahwa walaupun demokrasi bukan berasal dari Islam dan tidak sesuai dengan Islam, tetapi masih bisa dimanfaatkan (lewat pemilu) selama kaum muslim punya komitmen. Jelas sekali bahwa kekhawatiran-kekhawatiran, pertimbangan-pertimbangan yang ada di atas adalah berdasarkan penilaian akal semata -bukan realita- dan berdasarkan timbangan asas-manfaat -bukan syari’at-. Telah kami jelaskan di awal tadi, bahwa dalam pandangan syara’ pemilu itu adalah wasilah (sarana/perantaraan) yang dapat menghantarkan kepada suatu perbuatan yang haram, sehingga wasilah itu pun haram, dalam hal ini kaidah syara’ yang digunakan adalah:
“Wasilah (perantaraan) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram”
Dan sesungguhnya, perbuatan berdasarkan akal dan asas-manfaat tidaklah dapat menghalalkan sesuatu yang memang hukumnya sudah haram atau mengharamkan sesuatu yang memang halal. Fungsi akal disini hanyalah untuk memahami dalil-dalil syara’, sehingga seharusnya seseorang tidaklah menentukan sikap atau beraktivitas berdasarkan hal ini. Selain itu, ketakutan dan kekhawatiran manakala umat muslim akan tertindas bila kaum kafir yang jadi pemimpin, inipun adalah kekhawatiran yang tidak nyata dan atas dasar “andai-andai”.
Kaidah ushul yang sering dipakai adalah  “Darurat membolehkan melakukan sesuatu yang dilarang (diharamkan)”. Pernyataan inipun dapat dibantah karena kaidah ushul bukanlah dalil syara’ tetapi hanya hukum syara’ dan penerapannya pun mengikuti aturan key and lock seperti dalam proses enzimatis, dengan kata lain, penerapan kaidah ushul tertentu memerlukan kondisi atau fakta yang tertentu pula. Dan dharurat yang dimaksud disini bukanlah kondisi dharurat yang ditetapkan semaunya oleh akal manusia, tetapi apa yang disebut dengan kondisi dharurat juga haruslah berlandaskan dalil-dalil syara’.
Menurut Imam Zarkasyi, dharurat adalah kondisi dimana seseorang sampai pada batas bilamana ia tidak melakukannya, ia akan binasa atau mendekati kebinasaan. Sedangkan “dharuriyun” yaitu sesuatu yang sangat mendasar dan penting, yang menyangkut hajat hidup manusia yang harus mendapat perlindungan dan penjagaan, bilamana tidak dipenuhi maka akan membawa mafsadat, mudharat, kerusakan dan kekacauan bagi kehidupan manusia. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa: Dharurat yaitu kondisi dimana seseorang tidak mempunyai pilihan lain kecuali terpaksa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Syara’ karena adanya bahaya atau kemudharatan yang menimpa dirinya atau menimpa diri orang lain, seperti kelaparan yang mengancam jiwa atau siksaan dan ancaman pembunuhan. Sehingga dharurat yang diartikan oleh kebanyakan parpol islam untuk membenarkan tindakan kompromisasi mereka dengan sistem kufur (sekularisme) tidaklah dapat dibenarkan. Karena pada kenyataannya kita dapat memilih mengikuti mekanisme pemilu ataupun memutuskan untuk meninggalkannya. Jadi, kaidah ini hanya boleh dipakai jika memang ada kondisi dharurat tadi. Dalil syara’ yang memperbolehkannya adalah firman Allah SWT.
“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman (Dia mendapat kemurkaan Allah). Kecuali orang yang telah dipaksa kafir padahal-hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar” (QS. an-Nahl:106)
Sama seperti kaidah ushul yang juga sering dipergunakan “Mengambil  yang paling ringan diantara dua dharar” kaidah ini juga tidak digunakan pada tempatnya sehingga seolah-olah dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan mengikuti pemilu yang pada kenyataannya haram dikarenakan ada keharaman yang lebih besar lagi yaitu didzalimi oleh penguasa yang kafir. Padahal, sekali lagi, yang ditakutkan itu bukanlah dharar (bahaya) yang nyata, tetapi masih “andai-andai”.
Kaidah ini hanya dapat digunakan hanya ketika benar-benar ada dharar yang nyata dan mengharuskan kita untuk memilih aktivitas yang paling ringan diantara dua dharar. Misalnya keadaan ketika berada di gua dan tidak ada sesuatu pun yang dimakan, sedangkan tersedia hanya daging babi, maka saat itu daging babi yang haram menjadi halal karena adanya rukhshah (keringanan) yang diakibatkan oleh kondisi dharurat bahwa jika ia tidak makan daging babi maka pasti akan mati, inilah yang dimaksud memilih yang paling ringan diantara dua dharar (menghilangkan nyawa sendiri lebih haram daripada haramnya makan babi). Dalil syara’ yang memperbolehkannya adalah riwayat dari Amru bin Ash:
“Pada malam yang dingin aku mimpi indah (keluar mani), itu terjadi pada perang “dzalatus salaasil”. Lalu aku khawatir kalau aku mandi maka aku akan rusak lalu aku bertayamum kemudian aku shalat shubuh bersama teman-temanku. Lalu orang-orang menuturkan keadaan tersebut kepada Nabi saw., lalu beliau berkata “Hai amru, dan kamu shalat dengan teman-temanmu sedangkan kamu junub”, lalu aku memberi khabar kepada beliau akan sesuatu yang mencegahku mandi  dan aku berkata: “Sesungguhnya aku telah mendengar Allah ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian” lalu Nabi saw. tersenyum dan tidak berkata apa-apa”
Hal ini diindikasikan dengan firman Alah SWT.
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan siapa saja berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka…” (QS an-Nisa’ [4]: 29-30)
Ada pula yang mengatakan bila kita belum bisa menerapkan hukum Islam dengan sempurna, maka kita harus menerapkan apa yang kita bisa terlebih dahulu dalam sistem yang sudah ada ini, dengan berlandaskan pada kaidah “Apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya”. Inipun adalah penggunaan kaidah ushul yang tidak pada tempatnya. Kaidah ini bisa digunakan dalam konteks ibadah, misalnya ketika seseorang baru masuk Islam dan belum menguasai bacaan-bacaan shalat dan gerakan-gerakannya, ini tidak menggugurkan kewajiban shalatnya. Sebaliknya ia tetap wajib mengerjakan shalat walau harus dipandu orang lain.
Kaidah ini juga bisa dipakai dalam konteks yang lain misalnya ketika Rasulullah saw. menghadapi musuh yang jumlahnya sangat besar dalam perang Khandak, beliau menyadari bahwa pasukan beliau tidak mampu mengalahkan mereka. Namun, tidak berarti bahwa berjihad melawan mereka menjadi tidak wajib, karena alasan tidak mampu. Sebaliknya, jihad tetaplah wajib walaupun sangat sukar bgi kaum muslim untuk meraih kemenangan dalam peperangan tersebut. Dalam situasi seperti ini, yang mungkin bagi Rasul adalah melakukan perjanjian damai. Sebab melakukan perjanjian damai ini masih mungkin dilakukan. Yang jelas kaidah ini tidak bisa digunakan menjadi pembenaran untuk mengikuti pemilu, berkompromi dengan sistem kufur dengan masuk parlemen lalu menempelkan hukum-hukum Islam di konstitusi yang bukan Islam. Selain itu, menurut as-Suyuthi, kaidah diatas digali dari hadis Nabi saw. yang menyatakan:
“Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu urusan, tunaikanlah urusan itu sesuai dengan kemampuan kalian.”
Dalam hadis ini, konteks kalimat “sesuai dengan kemampuan kalian” mengindikasikan adanya “kemampuan yang paling tinggi”, dan bukan kemampuan semampunya. Misalnya jika seseorang mempunyai kemampuan 100% maka tidak bisa dikatakan “sesuai dengan kemampuan kalian” jika dia menunaikan perintah tersebut hanya dengan kemampuan 90% atau 98%. sehingga seseorang dikatakan telah “sesuai dengan kemampuan kalian” ketika dia memakai seluruh potensi yang ada pada dirinya dan berusaha semaksimal mungkin (100%). Sehingga kaidah “Apa yang tidak bisa diraih semuanya, tidak boleh ditinggalkan semuanya” tidak bisa digunakan apabila belum mencoba menunaikan kewajiban tersebut dengan segenap kemampuannya. Dengan kata lain kaidah ushul tersebut hanya bisa digunakan apabila ia telah sungguh-sungguh berusaha dengan segenap kemampuannya untuk melakukan hal itu. Selain itu, upaya penegakan syari’at bukanlah dengan menambahkan Islam secara parsial kepada asas yang bukan Islam, tetapi menjadikan Islam sebagai asas itu sendiri dan mendasarkan semuanya atas dasar Islam.

Kompromi Dengan Sistem Kufur: Penggembosan Terhadap Perjuangan Islam

Secara logika pun, masuknya parpol Islam ke dalam sistem kufur (mekanisme pemilu dan fungsi parlemen) pun akan menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Ketidakbolehan masuknya mu’min kedalam parlemen, adalah karena disana hukum Allah dijadikan pilihan (option) bukan kewajiban (obligation), Lagipula, parpol-parpol Islam dan kelompok yang menganggap akan bisa mewarnai parlemen dengan hukum-hukum Islam padahal realitas yang terjadi justru disana hukum-hukum Islam yang agung dikompromikan dan disamaratakan dengan hukum-hukum buatan manusia (diperolok-olok), padahal dengan tegas Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya:
Sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Kitab (al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah, diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka masuk pada pembicaraan lainnya. Karena sesungguhnya kalau kamu demikian (duduk bersama mereka) tentulah kamu seperti mereka. Sesunggunya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir semuanya di dalam jahannam. (QS an-Nisaa’ [4]: 140)
Dan apabila engkau melihat orang-orang yang berbicara (memperolok-olokkan) ayat-ayat Kami, maka hendaklah engkau berpaling dari mereka sehingga mereka beralih kepada pembicaraan lainnya. Dan jika engkau terlupa karena setan, maka janganlah engkau duduk bersama kaum yang zalim setelah adanya peringatan. (QS al-An’aam [6]: 68)
Sikap seperti itu tentuya akan menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan akan dinilai sebagai bentuk inkonsistensi parpol-parpol Islam dan para petinggi-petingginya. Disatu sisi mungkin mereka membanggakan Islam sebagai solusi, disisi lain justru mereka masuk dan berjuang lewat sistem yang nyata-nyata bukan Islam. Maka tidak heran buah dari sikap inkonsistensi ini akan melahirkan sikap kompromistis dengan penguasa karena mereka perlu untuk mempertahankan eksistensi mereka didalam sistem. Dan akhirnya seringkali mereka terlihat keteteran dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sedikit menusuk dan selalu jawaban yang dikeluarkan bersiat defensif apologetis. Misalnya ketika di TV ada yang melontarkan pertanyaan kepada salah satu tokoh parpol Islam “apakah Islam tidak mendukung demokrasi?” maka jawaban tokoh tersebut adalah “Tidak, justru Islam adalah agama yang paling demokratis” inilah jawaban defensif apologetis dikarenakan oleh karena parpol tersebut tidak ingin mendapat “cap buruk” dari masyarakat maupun pemerintah.
Kata “Tidak” adalah bentuk pernyataan defensif, sedangkan perkataaan “justru Islam adalah agama yang paling demokratis” adalah pernyataan apologetis (pernyataan maaf), artinya ia mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan Islam karen mungkin pada waktu itu ide-ide Islam belumlah laku. Inilah pula yang kita kenal dengan sikap taqiyah yaitu sikap seorang muslim yang menampakkan sesuatu yang jelas-jelas berbeda dengan apa yang ada di dalam hatinya karena khawatir akan penganiayaan atau terbuka jati dirinya yang sebenarnya ataupun takut tidak diterima di kalangan orang-orang ataui kelompok tertentu. Mereka berdalih bahwa sikap seperti ini diperbolehkan karena adanya firman Allah:
“Hendaklah orang-orang mukmin tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Baerangsiapa yang melakukannya niscaya lepaslah dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) melindungi diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah trempat kembali-(mu).” (QS Ali Imran [3]: 28)
Perlu ditegaskan pula, bahwa jika kita kaji secara mendalam, maka dalam ayat tersebut memang tidak ada kaitannya dengan dibolehkannya taqiyah, ayat diatas terkait dengan tema persahabatan orang mukmin dengan orang kafir. Tidak berhubungan dengan penampakan seorang muslim yang berbeda dengan apa yang ada di dalam hatinya. Nash ayat ini dilihat dari tema dan lafadznya hnya bisa ditafsirkan sesuai dengan makna bahasa atau makna syara’-nya saja. Haram hukumnya untuk menafsirkan selain dengan kedua makna tersebut, sebab lafadz al-Qur’an mengandung makna (dan berbahasa) Arab. Maka, dalil diatas tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk ber-taqiyah. Oleh karena itu, praktek seperti ini jelas-jelas merupakan suatu kemunafikan dan Islam mengharamkannya. Secara mutlak seorang muslim tidak diperbolehkan untuk melakukannya.
Tentang kompromisme, Rasulullah saw. tidak pernah sekalipun berkompromi dengan sistem kufur, dalilnya adalah perkataan Nabi saw. kepada pamannya yaitu Abu Thalib ketika ditawari kekuasaan, harta, dan kekayaan oleh kaum kafir Quraisy, beliau menjawab:
“Demi Allah wahai pamanku, seandainya mereka meletakkan matahari di tangan kannku dan rembulan di tangan kiriku agar aku meninggalkan perkara agama ini sehingga Allah menampakkannya atau aku mati karenanya, aku tidak akan pernah meninggalkannya”
Sehingga tidak aneh pula jika program-program yang akhirnya ditawarkan oleh parpol-parpol Islam yang memperjuangkan Islam lewat sistem sekular tidaklah mempunyai pandangan yang khas atau menyuarakan Islam secara kaffah. Tetapi hanya berkutat pada isu-isu lama, klise dan umum seperti korupsi, kolusi, nepotisme, terorisme dan lain-lain (yang disuarakan juga oleh partai-partai politik yang lain). Kalaupun masyarakat memilih partai Islam tersebut, yang terjadi adalah masyarakat memilih partai tersebut karena  setuju dengan janji-janji yang ditawarkan, bukan karena mereka setuju dengan penerapan syari’at (karena memang tidak pernah dikampanyekan).
Sehingga ketika partai itu menang dan ingin menegakkan hukum Allah, malah masyarakat sendiri yang akan menentangnya karena dianggap mengkhianati janji. Belum lagi militer yang siap melakukan apa saja demi menjaga sekularisme di negara ini. Tambahan, masuknya tokoh-tokoh Islam kedalam parlemen akan memberikan justifikasi (pembenaran) bagi pemerintah yang sedang berkuasa untuk melawan kaum yang memang menginginkan perubahan mendasar, bahwa  mereka (muslim yang ada di parlemen dan menjalankan fungsi yang bertentangan dengan Islam) juga muslim dan terlibat dalam sistem tersebut.
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat disimpulkanlah bahwa suatu kelompok yang ingin memperjuangkan tegaknnya syari’at Islam harusnya memahami metode penegakkan yang syar’i dan tidak menghalalkan segala cara demi tujuannya. Jika ia melakukannya, maka sungguh ia telah merusak citra perjuangan Islam dan membuat masyarakat menjadi ragu dan bingung akibat inkonsistensi mereka. Maka yang harusnya diperjuangkan oleh kelompok ini adalah metode yang benar, yang mau tidak mau, suka tidak suka harus berasal dari teladan kita Rasulullah saw. Kelompok atau partai itu mestilah pula konsisten dan berpegang teguh dengan metode khas tersebut, karena itu adalah syari’at, kewajiban bagi semua kaum muslimin untuk melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan panduan Rasulullah saw. tanpa memandang pertimbangan asas-manfaat, cepat-lama, di depan mata-jauh di mata. Setiap muslim harus ingat bahwa yang diwajibkan atas mereka hanyalah beribadah kepada Allah, karena aktivitas memperjuangkan syari’at Islam juga termasuk ibadah, maka caranya pun tidak boleh dibuat-buat. Yang diperintahkan hanyalah berjuang dengn cara yang syar’i, masalah perjuangan kita akan berhasil atau tidak, itu hak Allah semata.

Thariqah (Metode) Perubahan Rasulullah

Demikianlah penjelasan kami berkaitan dengan kaidah-kaidah ushul yang banyak digunakan untuk menghalalkan bahkan mewajibkan pemilu bagi kaum muslimin. Jadi, jelas sudah bahwa mekanisme pemilu saat ini, dilihat dari kacamata syari’at bukanlah metode syar’i untuk melakukan perubahan dan menegakkan hukum-hukum Islam. Secara historis dan empiris pun terbukti bahwa dalam pergolakan pergantian sistem secara mendasar yang ada di dunia ini, belum ada yang berhasil mengganti suatu sistem dari dalam sistem itu sendiri. Tetapi bukan berarti perubahan menuju penegakkan hukum-hukum Islam itu sendiri menjadi suatu hal yang utopis. Semua ini dikarenakan karena selama ini masyarakat terkungkung dalam pola pikir pragmatis dan hanya mengetahui pemilu saja sebagai cara untuk mengubah pemerintahan.
Islam adalah agama yang unik, satu-satunya agama yang mengatur manusia baik ibadah (ruhiyah) maupun dalam hal kehidupan/politik (siyasah). Karena itu sebagai kosekuensi dari iman seseorang, maka iman itu mengharuskan semua perbuatan manusia terikat pada hukum-hukum syara’ yang telah ditetapkan. Seorang mu’min akan senantiasa mendasarkan segala aktivitasnya pada hukum-hukum yang telah diturunkan kepadanya dan tidak mengadakan hal-hal baru. Termasuk dalam aktivitas perubahan ini, karena Nabi saw. telah bersabda
Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak didasarkan perintah kami, maka tertolak”
Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita harusnya juga selalu mencontoh metode Rasulullah saw. dalam merubah masyarakat jahiliyyah pada waktu itu menjadi masyarakat Islam yang diterangi cahaya kemilau dengan menegakan Daulah Islamiyyah yang telah menggoreskan tinta emas pada peradaban manusia.
Keharusan dalam mengikuti Rasulullah saw. selalu ditegaskan dalam firman Allah SWT:
“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suatu contoh yang baik bagimu…” (QS al-Ahzab: 21)
“Apa saja yang disampaikan Rasulullah kepada kalian, terimalah, dan apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]: 7)
”Katakanlah, ”Inilah jalan (dakwah) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada (agama) Allah dengan hujjah (bukti) yang nyata.” (QS Yusuf [12]: 108)
Siapapun yang ingin melakukn perubahan haruslah memahami dengan benar fakta-fakta tentang apa yang ingin dirubahnya, mengapa perlu dirubah dan ia pun harus mempunyai gambaran jelas yang tidak kabur dan mendetail tentang perubahan seperti apa yang ia inginkan. Ia pun harus memahami secara jelas apa kelebihan sistem yang dia inginkan dibanding sistem saat ini. Karena objek perubahan kita adalah masyarakat, maka kita harus memahami seperti apa realita masyarakat. Belumlah tepat ketika seseorang mendefinisikan masyarakat hanyalah kumpulan individu. Seseorang yang mengamati masyarakat secara mendalam akan menemukan bahwa masyarakat adalah sekumpulan individu yang berinteraksi untuk mencapai kemashlahatan dan mempunyai pemikiran, perasaan dan sistem yang diterapkan.
Jadi, untuk merubah masyarakat secara mendasar dan menyeluruhm kita pun harus berusaha menyerang pemahaman (mafahim), standar (maqayis), dan keyakinan (qanaah) yang diadopsi, yang membentuk pemikiran, perasaan, dan sistem yang dipakai di dalam masyarakat dengan serangan pemikiran untuk kemudian menggantinya dengan pemahaman, standar, dan keyakinan yang kita inginkan. Dan tentu saja tidak dengan jalan kekerasan. Dan inilah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Sehingga dengan berlandaskan pada hal itu, jika kita lihat pada sirah Nabi saw. dan mengamatinya, maka kita akan mendapatkan bahwa metode yang dilakukan oleh Rasulullah saw. untuk mewujudkan perubahan tersebut adalah dengan 3 tahapan:
1.    Tahapan Pembinaan (Marhalah Tatsqif)
Pada tahap ini, Rasulullah saw. melakukan kulturisasi dan organisasi Islam kepada orang-orang yang waktu itu masih belum bisa dibilang banyak. Pada saat itu pula, Rasulullah saw. terus membina mereka dengan menanamkan pemikiran-pemikiran Islam kepada berupa akidah Islam dan syari’at Islam kepada mereka sehingga pada saat itu para shahabat yang baru berjumlah lebih dari 40 orang menjadi matang dalam penguasaan pengetahuan Islamnya (tsaqafah Islamiyyah). Pola pikir dan pola sikap mereka pun menjadi telah Islami. Rasulullah membina mereka dalam jangka waktu kurang lebih 3 tahun dengan da’wah yang masih sembunyi-sembunyi, di dalam kelompok inilah kemudian akan lahir individu-individu yang menstandarkan seluruh aktivitasnya pada syari’at Islam yang secara jama’ah kuat ikatannya dan siap dipergunakan untuk memperjuangkan Islam.
2.    Tahapan Interaksi dengan Ummat (Marhalah Tafa’ul ma’al Ummah)
Tahap ini dimulai ketika turun ayat dari Allah SWT. Yang berbunyi:
”Oleh karena itu, sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala hal yang diperintahkan kepadamu, dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS al-Hijr [15]: 94)
Pada saat ayat ini turun, saat itulah kaum muslimin yang masih tergabung dalam kelompok kecil itu mulai masuk dan berinteraksi dengan masyarakat jahilliyah pada waktu itu. Saat itulah Rasulullah saw. melakukan kegiatan-kegiatan yang dipandang perlu dilakukan agar pemikiran-pemikiran dan ide-ide Islam menjadi opini umum (ra’y al-’am) yang lahir dari kesadaran umum (wa’y al-’am).
Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Rasulullah pada waktu itu untuk mewujudkan opini Islam di tengah-tengah masyarakat adalah dengan (1) melakukan pembinaan khusus (at-tatsqif al-murakkazah) kepada para shahabat dan orang yang baru masuk Islam, (2) melakukan pembinaan umum (at-tatsqif al-jama’iy) yaitu dengan menghadiri majelis-majelis dan musim-musim haji untuk menyeru manusia dengan Islam, membaca al-Qur’an di sisi Ka’bah, (3) melakukan serangan pemikiran terhadap ide-ide kufur yang berkembang di tengah-tengah masyarakat dan juga menyerang interaksi-interaksi yang batil antara penguasa pada waktu itu dan masyarakat dengan pergulatan pemikiran (as-shira’ al-fikri) dan perjuangan politik (al-kifah as-siyasi) sehingga masyarakat menjadi tidak percaya pada hukum jahilliyah dan penguasanya pada waktu itu.
Sebagai ganntinya Rasulullah dan para shahabat memberikan solusi terang benderang, yaitu solusi Islam. Ketika Islam telah menjadi opini umum seperti di kota Madinah al-Munawarrah, maka dengan sendirinya masyarakat akan menstandarkan seluruh aktivitasnya pada Islam dan otomatis merindukan ditegakkannya Islam.
3.    Tahapan Penerimaan Kekuasaan (Marhalah Istilamil Hukmi)
Tahapan ini adalah tahapan pengambilalihan/penerimaan kekuasaan serta penerapan Islam secara utuh serta menyeluruh. Hal ini terjadi ketika dalam waktu satu tahum Mush’ab bin Umair berhasil menyiapkan Madinah menjadi tempat bagi Rasulullah untuk menegakkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh. Hal ini hanya dapat dilakukan apabila tahap kaderisasi dan tahap interaksi dengan ummat telah dilalui dan berhasil diwujudkan. Hal ini juga memerlukan dukungan dari pemilik kekuasaan dan kekuatan (ahl al-quwwah) di daerah tersebut, untuk itu, pada proses da’wahnya rasulullah selalu mendatangi kabilah-kabilah pemegang kekuasaan di kaum Arab pada waktu itu, Rasulullah juga pernah meminta pertolongan kepada penduduk Madinah pada saat Bai’at Aqabah kedua. Inilah yang disebut dengan meminta pertolongan kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan (thalab an-nushrah).
Ini juga terlihat pada aktivitas Mush’ab bin Umair yang menda’wahi pemuka dari Bani abd al-Asyhal Usaid bin Khudair dan Sa’ad bin Mu’adz yang erupakan pemimpin yang berpengaruh dan memiliki kekuasaan serta kekuatan di kota Madinah. Tujuan mencari perindungan pada kaum pemilik kekuasaan ini ada dua macam, yaitu: (1) untuk mendapatkan perlindungan (himayah) sehingga tetap dapat melakukan aktivitas da’wah dalam keadaan aman dan terlindung, (2) untuk mendapatkan dukungan dari para pemilik kekuasaan dan kekuatan untuk menerapkan Islam dalam segala aspek kehidupan dengan bentuk pemerintahannya yang khas yaitu Daulah Islamiyyah.
Dalam melaksanakan perubahan itu, Rasulullah juga mepunyai karakter yang khas dalam perjuangannya, yaitu tanpa kekerasan (laa maddiyyah), pemikiran (fikriyyah) dan politis (siyasiyyah).
Hal ini dapat dipahami, dari awal da’wah Rasulullah saw. sampai terjadinya perubahan yaitu berdirinya Daulah Islamiyyah di Madinah. Rasululah saw tidak pernah melakukan tindakan kekerasan kepada kaum-kaum kafir Quiraisy yang nyata-nyata pada waktu itu memerangi dan menyiksa kaum muslimin. Bukan berarti pada saat itu Rasulullah tidak mempunyai kekuatan, tetapi memang karena ia belum diperintahkan oleh Allah SWT.
Untuk melakukan hal it, bahkan ketika Bilal bin Rabbah disiksa dan ketika shahabat meminta kepada Rasulullah saw. untuk memerangi orang-orang Quraisy, beliau menjawab: ”Kami belum diperintahkan untuk itu.” Padahal pada saat itu Rasulullah saw. telah mendapatkan dukungan yang memadai, semangat dan keberanian yang tinggi dari para pengikutnya. Namun, Rasulullah tetap menolaknya dengan tegas. Ini menunjukkan bahwa dalam rangka menegakkan (syaria’t) Islam tidak dibenarkan aktivitas kekerasan atau mengangkat senjata.
Bangkitnya Islam juga didasari pada landasan pemikiran ”Laa ilaha illallah Muhammad Rasulullah”, inilah yang dida’wahkan Rasulullah saw. dimana dari pemikiran dasar inilah akan muncul akidah yang berlandaskan pemikiran yang shahih. Pemikiran ini pula yang akan mendasari taatnya seorang muslim pada syari’at Islam.
Kekuasaan adalah salah satu akses politik, sehingga untuk mengambil kekuasaan itu juga diperlukan aktivitas politik. Sehingga aktivitas Rasulullah pada waktu itu yang menyerang ide-ide jahilliyah dan pemikiran-pemikiran batil yang berkembang didalam masyarakat, mengungkap konspirasi kaum kafir, menelanjangi kebusukan penguasa pada saat itu juga merupakan aktivitas politis, begitu pula dengan proses meminta pertolongan (at-thalab an-nushrah) kepada yang dilakukan Rasulullah, yaitu mendatangi penguasa (ahl al-quwwah), ini pun merupakan tindakan politis yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Penutup
Demikianlah penjelasan singkat kami mengenai Pemilu dan Perubahan dalam Pandangan Islam, dan sekali lagi, tulisan ini tidaklah sebagai tongkat pemukul atau pedang penusuk yang ditujukan untuk suatu kelompok atau partai tertentu. Kami harap ia menjadi setetes air di tengah kekeringan harapan dan sepercik api di larut kegelapan malam. Pendapat kami benar, tapi mungkin salah. Karena sesungguhnya orang yang berpegang pada dalil terkuatlah yang mendapat petunjuk dari Allah SWT.
“Yang mendengarkan perkataan, lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang berakal.” (QS az-Zumar [35]: 18)
Wallahu a’lam bi ash-shawab
@felixsiauw
0

Author

authorHello, my name is Jack Sparrow. I'm a 50 year old self-employed Pirate from the Caribbean.
Learn More →



Labels